JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Robi Pratama (24) warga Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diringkus polisi lantaran nekat menggelapkan satu unit mobil rental.
Kendaraan mobil rental milik korban bernama Marta Irma Sari Nainggolan yang digelapkan pelaku yakni Inova Reborn yang dijualnya dengan harga Rp 80 juta.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika Putra mengatakan, dari hasil penjualan tersebut, pelaku mendapatkan bagian Rp 9 juta.
"Awalnya lagu merantau 1 unit mobil tersebut selama dua hari dengan kesepakatan lokasi rental mobil hanya di wilayah Kota Jambi," ujarnya, Kamis (10/8).
Pelaku dan korban sepakat harga rental mobil tersebut Rp 600 ribu per hari. Pelaku kemudian menyerahkan uang rental selama dua hari sejumlah Rp 1,2 juta berikut uang deposit Rp 2 juta.